Kamis, 31 Desember 2015


BAB 11
                    PEMBAHASAN
      A.  Pengertian Qawa’id Al-Kulliyah

Kaidah Kulliyah merupakan qaidah yang bersifat umum yang karenanya dapat menampung seluruh bagian-bagiannya sampai teperinci sama sekali[1] Sedangkan yang dimaksud dengan lafadz-lafazd kulliy[2],
Qawa’id merupakan jamak dari qaidah (kaidah). Para ulama mengartikan qaidah secara etimologi (asal usul kata) dan terminologi (istilah). Dalam arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak, seperti kata-kata qawâ’id al-bait, yang artinya fondasi rumah, qawâ’id al-dîn, artinya dasar-dasar agama, qawâ’id al-îlm, artinya kaidah-kaidah ilmu. Arti ini digunakan di dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 127 dan surat An-Nahl ayat 26 berikut ini:
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 127).
”Sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mengadakan makar, maka Allah menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya, lalu atap (rumah itu) jatuh menimpa mereka dari atas, dan datanglah adzab itu kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari” (QS. An-Nahl: 26).

Dari kedua ayat tersebut bisa disimpulkan arti kaidah adalah dasar, asas atau fondasi, tempat yang diatasnya berdiri bangunan.

Pengertian kaidah semacam ini terdapat pula dalam ilmu-ilmu yang lain, misalnya dalam ilmu nahwu  bahasa arab, seperti maf’ul itu manshub dan fa’il itu marfu’. Dari sini ada unsur penting dalam kaidah yaitu hal yang bersifat kulli (menyeluruh, general) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya[1].Yang dimaksud dengan lafadz-lafazd kulliy[2],

A.     Pendapat Ulama Tentang Qawa’id Al-Kulliyah
Para ahli ushul figh tidak sependapat dalam menetapkan jumlah Qaidah Kulliyah sebagaimana halnya tidak sama dalam menetapkan jumlah Qaidah Kulliyah Induk.
Qaidah ke : 1
Ijtihad itu tidak batal karena ijtihat
Penerapan dari kaidah ini ialah apabila seorang mujtahid mengijtihadkan suatu masalah dan kemudian setelah hasil ijtihad itu dijalankan tiba-tiba ia mengijtihadkannya kembali. Sesuai dengan kaidah diatas, maka hasil ijtihad ulangan ini tidak dapat membatalkan hasil ijtihadnya yang pertama, sebagaimana ijtihad yang dilakukan oleh orang lain terhadap masalah itu tidak dapat membatalkan ijtihadnya, sebab ijtihadnya yang kedua bukan dianggap lebih kuat dari pada hasil ijtihad yang pertama dan ijtihad dari orang lain pun tidak dianggap lebih berhak untuk diikuti dari pada hassil ijtihatnya.
Contohnya:
1.      seorang hakim memutuskan perkara sesuai dengan hasil ijtihadnya dan vonis yang telah dijatuhkan terus dijalankan oleh orang yang terkalahkan. Pada waktu lain ia meninjau keputusannya itu dan akhirnya berdasarkan ijtihadnya yang baru memutuskan berlainan dengan vonis yang telah diajatuhkan dahulu. Keputusan yang pertama tidak dapat dicabut oleh keputusan yang kedua, sekalipun keputusan yang terakhir ini lebih kuat.
Qaidah ke : 2
Hukuman had gugur karena samar-samar
sesuatu perkara yang belum didapatkan bukti yang menunjukkan bahwa perkara itu adalah melanggar suatu peraturan, menyebabkan orang yang berperkara atau dituduh berperkara tidak dapat diajtuhi hukuman.
Contohnya :
1.      seorang mencuri pintu masjid tidak dapat dijatuhi hukuman had, karena syubhat. Kesyubhatannya terletak pada perbedaan pendapat di antara para imam mazhab. Antara lain Abu Hanifah mengatakan bahwa pintu itu dipandang tidak berada di tempat penyimpanan yang sewajarnya, sedangkan imam asy-Syafi’i  menetapkan bahwa pintu itu sudah berada di tempat penyimpanan yang sewajarnya. Karena memang disitulah tempat penyimpanan pintu. Bukan di dalam kamar (syubhat fit thariq).
Qaidah ke : 3
Perlakuan pemimpin terhadap rakyat disesuaikan dengan kemaslahatan
Qaidah ini member sugesti kepada setiap pemimpin agar selalu mengemban amanat penderitaan umat dan petunjuk baginya dalam mengatur mereka hendaknya memperhatikan kemaslahatan mereka.
Contohnya :
1.      seorang amil yang diberi tugas untuk membagi zakat kepad orang-orang yang berhak menerimanya diharamkan memberikan bagian yang lebih banyak kapada beberapa orang (golongan) saja. Padahal kebutuhan mereka dalah sama. Yang demikian itu sudah barang tentu tidak membawa kemaslahatan bersama.
Qaidah ke : 4
Keluar dari perselisihan, terpuji.
Qaidah ini bersumber dari firman Tuhan :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZŽÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# žcÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) (
 Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. ( al-Hujarat : 12 ).
Contohnya :
1.      Disukai mengkhasar shalat bagi orang yang bepergian sejauh tiga marhalah (+- 84 km) sebagai jalan dari perselisihan para ulama dalam masalah ini. Menurut imam Abu Hanifah orang yang bepergian sejauh tiga marhalah wajib mengqashar shalat, sedangkan bagi imam-imam yang lain tidak mewajibkannya. Mengkasar shalat dalam keadaan bepergian dengan menganggap bukan suatu kewajiban, tapi sebagai suatu perbuatan yang disukai, berarti sudah mencari jalan keluar dari perselisihan para ulama.
2.      Dimakruhkan sembahnyang munfaridah (sendirian) bagi orang-orang yang berada dibelakang barisan orang yang berjama’ah, sebagai satu-satunya jalan keluar dari pendapat Imam Ahmad yang membatalkan sembahyang orang tersebut.

Qaidah ke : 5
Mengutamakan orang lain dalam soal ibadat makruh dan dalam soal keduniaan disukai.
Para ahli Ushul membuat qidah ini bersumber dari firman Tuhan :
šcrãÏO÷sãƒur #n?tã öNÍkŦàÿRr& öqs9ur tb%x. öNÍkÍ5 ×p|¹$|Áyz 4 `tBur s-qム£xä© ¾ÏmÅ¡øÿtR šÍ´¯»s9'ré'sù ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$#
dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung. ( al-Hasyr : 9 ).
Contohnya :
1.      Waktu salat telah tiba. Ada seorang yang mendapatkan air hanya cukup untuk dirinya sendiri. Tetapi air itu diserahkan kepada orang lain agar dipergunakan wudhu, sehingga dirinya sendiri tidak dapat melaksanakan salat. Tindakan yang demikian itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan tidak terpuji.
2.      Seorang makmum dalam sembahyang jamaah yang sudah di saf awal mundur untuk menyerahkan tempat tersebut kepada orang lain yang dipandang terhormat, maka tindakan yang semacam ini adalah makruh
3.      Seorang memberikan makanan kepada fakir miskin, padahal ia sendiri sangat membutuhkan makanan itu, maka tindakan yang semacam itu adalah tindakan yang terpuji, sebab ia mengutamakan orang lain dalam hal keduniaan bukan dalam soal-soal ibadat
Qaidah ke : 6
Pengikut itu mengikuti
Yang dimaksud dengan qaidah ini ialah bahwa sesuatu yang sukar dipisahkan dengan pokoknya selalu mengukuti pokoknya. Yakni tidak perlu adanya ketentuan sendiri. Kecuali kalau memang dikehendaki demikian.
Contohnya :
a.       Pengikut tidak disendirikan hukumnya
1.      Hewan yang dijual dalam keadaan bunting, maka anaknya yang berada didalam perut sekaligus mengikuti induknya, tidak perlu dilakukan perikatan jual beli baru, selagi tidak ada perjanjian lain.

b.      Pengikut gugur karena gugurnya yang diikuti
1.      Seorang yang gugur menjalankan shalat wajibnya lantaran ganguan sakit ingatan, ia tidak disunnatkan menjalankan shalat sunat rawatibnya, karena shalat fardhunya gugur, dengan sendirinya shalat sunat yang mengikutinya gugur pula.

c.       Pengikut tidak mendahului yang diikuti
1.      Seorang ma’mun tidak boleh mendahului imam dalam takbiratul ihram, mengucapkan salam dan perbuatan-perbuatan yang lain
2.      Bila seseorang menjual sesuatu barang kepada orang lain dengan syarat terus digadaikannya, tetapi dalam waktu beraqad dia mendahulukan kalimat gadai dari pada menjual, maka tidak sah

d.      Dimaafkan kepada pengikut sesuatu yang tidak dimaafkan pada lainnya
1.      Seorang menjual tanaman yang masih hijau (muda) Karena mengukuti tanah yang dijualnya, diperbolehkannnya. Tetapi kalau hanya menjual tanamannya saja yang masih hijau itu tidak diperkenannka, sekiranya tidak dicabut sama sekali dari tanah.

Qaidah ke : 7
Harim mempunyai hukum seperti harim lahu
Tiap sesuatu itu mempunyai daerah perbatasan yang berada di sekitarnya. Daerah perbatasann ini disebut dengan harim. Harim sebuah masjid ialah tempat-tempat disekitar masjid yang rapat hubungannya dengan bangunan masjid itu sendiri, seperti serambi muka dan samping kanan-kiri. Harim untuk kepala ialah leher dan muka.

Contohnya :
1.      Dilarang mengadakan perikatan jual beli atau duduk beberapa saat bagi orang yang sedang berhadast besar di serambi masjid, karena serambi masjid hukumnya sama dengan masjid.

Qiadah ke : 8
Suatu yang banyak dikerjakan lebih banyak keutamaanya
Contohnya :
1.      Memisah-misahkan tiap rakaat dalam mengerjakan salat witir adalah lebih baik dari pada menyambung beberapa rakaat dalam sekali salam. Sebab memisah-misahkan yang demikian itu menambah niat, takbir dan jumlah salam.
2.      Shalat sunnat dengan duduk adalah berpahala separo shalat dengan berdiri dan shalat dengan tiduran adalah berpahala separo shalat dengan duduk.
3.      Menjalankan sendiri-sendiri dua macam ibadah adalah lebih baik dari pada menjalankan dengan cara merangkapnya, misalnya menjalankan ibadah haji ifrad ( menjalankan ihram haji dulu kemudian terus haji, melakukan ihram umrah dulu baru kemudian melakukan umrah yang masing-masing dikerjakan sendiri-sendiri) adalah lebih baik dari pada menjalankan haji qiran ( semuanya itu dikerjakan bersama-sama secara serentak).

Qaidah ke : 9
Fardhu itu lebih baik dari pada naïf ( sunnat).
Adalah logis kiranya tugas kewajiban itu lebih utama dari pada tugas sukarela. Sehingga orang yang dapat menyelesaikan tugas wajibnya dengan sukses akan lebih mulia daripada orang yang hanya dapat menyelesaikan tugas tambahan saja.
Namun demikian dalam beberapa hal syara’ memberikan pengecualian, misalnya:
1.      Memulai dahulu memberikan salam kepada orang yang setiap bertemu itu adalah sunnat, sedangkan jawaban dari orang yang mendengarkannya adalah wajib. Namun demikian dalam hal ini yang memulai memberikan  salam itulah yang lebih utama dari pada menjawabya
2.      Melalukan wudhu sebelum masuk waktu sembahyang adalah lebih baik dari pada setelah masuk waktu sembahyang, yaitu waktu wajib wudhu, sebab mengandung kemaslahatan dan membuat ketentraman hati.

Qaidah ke : 10
Sunnat lebih lonngar daripada fardhu
Atas dasar itulah :
1.      Seseorang yang telah berijtihad menemukan kiblat untuk sembahyang wajib, tidak perlu berijtihad kembali jika hendak sembahyang sunnat
2.      Seorang bertayamun untuk menjalankan shalat wajib tidak perlu lagi bertayamun untuk melaksanakan shaalat sunnat rawatib lainnya.
3.      Tidak wajib bagi orang yang berpuasa sunnat niat di malam hari sebelumya.

Qaidah ke : 11
Yang mudah tidak gugur Karena yang sukar
Contohnya:
1.      Seorang yang hanya sanggup menutup sebagian auratnya tidak gugur wajib shalatnnya. Ia harus mengerjakan shalat dengan kemampuan yang ada.
2.      Seorang sembahnyang yang hanya sanggup membaca surah al-Fatihah, hendaklah ia mengerjakan dengan kesanggupan yang dimilikinya.

Qaidah ke :12
Apabila dua buah perkara yang sama jenisnya dan tidak berbeda maksudnya berkumpul, maka salah satunya masuk kepada yang lain.


 Contohnya:
1.      Apabila hadast kecil berkumpul dengan hadast besar pada seseorang, maka cara menghilangkan keduanaya dilakukan dengan mandi saja. Sebab jenis keduanya adalah sama.
2.      Jika seseorang masuk masjid kemudian terus bersembahyang fardhu, maka shalat tahyatul masjidnya sudah mencakup dalam sembahyang fardhu tersebut.

Qaidah ke : 13
Bila haram dan haram berkumpul, dimenagkan yang haram.
Contohnya:
1.      Seorang pemburu menenbak seekor bintang buruan, kena dan ia terus lari ke tempat yang tinggi. Dari tempat itu ia jatuh tergelincir sampai membawa kematiannya. Pemburu diharamkan makan daging binatang tersebut. Sebab ada kemungkinan kematiannya luka-luka akibat tembakan, sehingga halal dimakan, dan ada kemungkinan karena luka-luka akibat jatuh tergelincir, hingga dihukumi sebagai bangkai yang haram dimakan. Berkumpulnya dua hukum halal dan haram pada sesuatu yang sama kuatnya, menurut qaidah di atas dimenangkan yang haram.

Qaidah ke : 16
Sesuatu yang ditetapkan menurut syara’ didahulukan daripada yang ditetapkan oleh syarat.
Contohnya:
1.      Seorang bernadzar hendak melaksanakan sembahyang wajib lima kali sehari semalam, bila tercapai maksudnya, nadzar wajib yang demikian itu tidak sah. Artinya biar tercapai maksudnya atau tidak kewajiban salat itu harus dikerjakan, karena sudah merupakan ketetapan dari syara’. Sedangkan nadzar untuk mrnjalankan kewajiban itu merupakan syarat yang ditetapkan oleh manusia sendiri. Oleh karena itu ketetapan syara’ harus didahulukan tanpa menunggu tercapainya syarat. Sekiranya syarat tercapai, lalu dikerjakannya kewajiban, maka hal itu berarti sia-sia, yakni berhasilnya sesuatu yang telah berhasil.

Qaidah ke : 17
Sesuatu yang diharamkan mengunakannya diharamkan mengambilnya
Menurut pendapat yang terkuat bahwa mengambil atau menyimpan alat-alat dan memelihara anjing selain anjing pemburu adalah dimakruhkan. Sebab menurut nash-nash yang sharih illat larangan tersebut untuk dimanfaatkan. Dan tidaklah lazim, jika mengambil sesuatu itu tidak untuk dipergunakannya.

Qaidah ke : 18
Sesuatu yang diharamkan menganbilnya diharamkan memberikannya
Contohnya:
1.      Memberikan harta riba kepada orang lain hukumnya haram sebagaimana mendapatkan harta riba itu untuk dirinya sendiri
2.      Memperoleh uang dari hasil menjual kehormatan adalah haram, demikian juga mendemakannya kepada dana-dana sosial atau kepada pesorangan.
3.      Mengambil uang suap adalah haram sebagaimana halnya memberikan uang suap tersebut kepada orang lain.

Qaidah ke : 19
Perwalian khusus lebih kuat dari padaperwalian umum
Sesuai dengan qidah ini, maka :
1.      Seorang wali hakim tidak boleh mengawinkan seorang wanita yang masih mempunyai wali.
2.      Seorang wali dapat menuntut qishas atau diyat atau memberikan pengampunan sama sekali terhadap orang yang melakukan tindakan pembunuhan terhadap orang yang berada dibawah perwaliannya, tetapi wali hakim yang statusnya sebagai wali umum tidak dapat menuntut hak-hak tersebut

      Qaidah ke : 20
      Rela terhadap sesuatu, rela terhadap apa yang dilahirkannya
Contohnya:
1.      Jika orang yang mengagadai barangnya sebagai jaminan hutangnya telah mengizinkannya dengan setulus-tulusnya kepada pegadai untuk memanfaatkannya. Kemudian ternyata bahwa barang yang digaikannya itu terdapat kerusakan, maka si pegadai tidak harus menanggung kerugiannya. Sebab kerusakan tersebut timbul dari suatu perbuatan yang telah diizinkan oleh orang yang menggadaikannya.






[1] Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 2.
[2] Al-kulliyat termasuk penunjukkan lafadz mufrad baik mutawati atau musyakki 9lihat bab tentang al-mufrad). Hanya saja satu tarkib (atau  murakkab = kebalikan dari mufrad) apabila bias dibentuk sehingga dibawahnyamungkin tercakup berbagai bagian atau anggota, maka kulliyat bisa masuk kedalamnya  majaz,  karena adanya ‘alaqah (hubungan), musyabbah (menyerupai al-mufrad). Pada kondisi demikian tarkib termauk lafadz kulliy yang mencakup bagian-bagian tertentu, ketika hokum syara dihubungkan dengan lafadz yang  kulliy. Hokum itu disebut kaidah kulliyat.

[1] Fathur Rahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, (Bandung: Alma’arif, 1986), hlm. 522.
[2] Al-kulliyat termasuk penunjukkan lafadz mufrad baik mutawati atau musyakki 9 lihat bab tentang al-mufrad). Hanya saja satu tarkib (atau  murakkab = kebalikan dari mufrad) apabila bias dibentuk sehingga dibawahnyamungkin tercakup berbagai bagian atau anggota, maka kulliyat bisa masuk kedalamnya  majaz,  karena adanya ‘alaqah (hubungan), musyabbah (menyerupai al-mufrad). Pada kondisi demikian tarkib termauk lafadz kulliy yang mencakup bagian-bagian tertentu, ketika hokum syara dihubungkan dengan lafadz yang  kulliy. Hokum itu disebut kaidah kulliyat.

1 komentar:

  1. Online Casino - Habanero Pepper Sauce - Ambien Hoppe
    Order 온라인 카지노 online a variety of products for your Mexican or Mexican needs! Jalapeno Pepper Sauce Habanero Pepper Sauce. (14 Pack).

    BalasHapus